Pungutan Kenaikan Pangkat di IAIN IB Dipertanyakan

"Prof Dr H Sirajudin Zar MA Rektor IAIN IB Padang"
PADANG, METRO-- Pegawai Bagian Kepegawaian Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang (IAIN IB Padang) diduga melakukan pungutan untuk kenaikan pangkat kepada pegawai reguler yang akan naik pangkat sekali empat tahun itu.
Akibatnya, beberapa orang pegawai reguler cemas tidak naik pangkat, kalau tidak membayar pungutan tersebut. Meskipun mengeluhkan pungutan itu tapi mereka tetap membayarnya. Seorang pegawai reguler, Bujang (nama samaran) yang sempat ditemui POSMETRO mengatakan, untuk kenaikan pangkat, ia bersama teman-temannya sudah menyiapkan bahan seperti SK terakhir, Daftar Riwayat Hidup, KGB, DP3 dan lainnya. Bahan tersebut sudah mereka serahkan ke Bagian Kepegawaian untuk mendapatkan Nota Usulan kenaikan pangkat.

Namun, lanjut Bujang, setelah bahan itu sampai di Bagian Kepegawaian itu, dikabarkan teman-teman lain bahwa untuk pengurusan berkas tersebut ke BKN Regional IV Pekanbaru dipungut uang sebesar Rp 150.000. Kata teman tersebut, uang itu diminta pegawai Bagian Kepegawaian. Setelah ia mencari tahu ke Bagian Kepegawaian, ternyata memang diminta uang sebanyak itu untuk pengurusan kenaikan pangkat tersebut. “Walaupun saya masih mempertanyakan pungutan tersebut dan sempat bersitegang dengan salah seorang pegawai tersebut, uang tersebut tetap saya bayar. Karena saya takut pangkat saya tidak naik-naik walaupun mengeluhkan pembayaran tersebut,” ungkap Bujang.

Sementara itu, Buyuang (nama samaran) yang juga salah seorang pegawai reguler mengatakan, ia memang mengeluhkan pungutan uang dari pegawai Bagian Kepegawaian tersebut. Karena pungutan itu tidak beralasan yang katanya untuk membayar uang lembur pegawai di BKN, maka Buyuang belum membayarnya. Lagipula, untuk kenaikan pangkat sepengetahuannya merupakan kerjanya Bagian Kepegawaian. Karena mereka telah ditugaskan oleh atasan untuk hal yang seperti itu.

Salah seorang sumber yang akan naik pangkat (yang tak mau disebutkan namanya,red) mengaku, tidak mendapat penjelasan mengenai kegunaan uang yang dipungut tersebut. Karena itu, ia pun belum membayarnya. Akan tetapi, apabila itu memang itu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku mengenai pengurusan kenaikan pangkat tersebut, maka akan dibayarnya. Ataupun sebagai basa basi kepada pegawai Bagian Kepegawaian yang mengurus kenaikan pangkat tersebut.

Tak ada Pungutan

Terkait dengan pungutan itu, Rektor IAIN IB Padang, Prof Dr H Sirajudin Zar MA yang dikonfirmasi POSMETRO mengatakan, tidak ada pemungutan uang di dalam peraturan yang dikeluarkan Depag Pusat tersebut. Dan prosedur pengurusan kenaikan pangkat tersebut sesuai dengan peraturan Depag Pusat yaitu dari Bagian Kepegawaian IAIN memang diteruskan ke BKN Regional IV Pekanbaru.

Kemudian, Kabag Kepegawaian IAIN IB Padang, Drs Mardius MM yang ditemui POSMETRO mengatakan, pada dasarnya apa yang dikeluhkan beberapa orang pegawai reguler tersebut bukanlah pungutan. Karena, pada awalnya pemberian uang itu sifatnya pribadi. Karena, pengurusan kenaikan pangkat ke BKN Regional IV Pekanbaru bukanlah urusan Bagian Kepegawaian. Akan tetapi adalah pegawai yang bersangkutan.

“Pengurusan kenaikan pangkat pegawai itu ke BKN tidak lagi urusan Bagian Kepegawaian. Karena itu sudah keluar dari institusi IAIN IB Padang. Namun, sepanjang urusan kenaikan pangkat itu untuk mendapatkan Nota Usulan (NTU) Kenaikan Pangkat dari IAIN IB Padang, kami tidak akan meminta uang. Sehingga, kalau ada pegawai saya yang meminta uang, maka tulis namanya dan laporkan kepada saya. Maka saya akan mengembalikan uang tersebut dan memberikan peringatan bagi pegawai saya itu.

Dijelaskan Mardius, untuk ke BKN, Bagian Kepegawaian hanya menyampaikan NTU dan Pemohonan Konsultasi Kenaikan Pangkat dan meminta belangko persetujuan BKN untuk pegawai bersagkutan. Karena pegawainya akan ke BKN juga, maka pegawai yang akan naik pangkat meminta tolong untuk membawakan berkas kenaikan pangkat tersebut. Sehingga, dari pribadi pegawai tersebut memberikan uang tips untuk pengurusan itu. “Jadi, disini kami hanya membantu dan bukan memungut uang. Jadi kalau ada yang tidak mau dibantu tidak apa-apa. Lagipula, dana dari instansi untuk urusan tugas Bagian Kepegawaian sudah cukup,” tegasnya. (nph)

0 comments:

Post a Comment